Hasil dikusi dengan mbak dida (Itara Cakes and Cookies), mbak yunita (pawon omah), mbak fifi (jajane vivi), mabak nina ( catatan nina), mbak sari (dapur-sheryl) dan ratih (rarose kitchen)mengenai rhum....
Sebenernya rhum itu halal atau haram sih?????
Baca ini dulu buat tambahan reverensi (diambel dari blognya mbak yunita www.pawonomah.tk)
Essens/flavor rhum halal or haram?
Penggunaan rhum, esens rhum or flavor rhum masih jadi perdebatan dikalangan kita. Penggunaannya di dalam makanan, cake or kue diperbolehkan atau tidak sih? Ada yg mengatakan esens rhum itu bukan rhum beneran atau esens rhum kalaupun iya mengandung alkohol bakal menguap ketika diolah. Hmmm...benar juga ya? Eittsss....tunggu dulu, sebelum manggut-manggut * mengangguk-angguk * tanda setuju, ga ada salahnya kan kita mengenal lebih jauh tentang rhum dan keturunannya ini. Betul? Hehehehe...
Rhum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan destilasi dari molase atau air tebu yang merupakan hasil samping industri gula. Rhum hasil destilasi biasanya berupa cairan berwarna bening dan kemudian disimpan untuk mengalami pematangan kembali.
Rhum bisa digolongkan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC :
Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen
Nahhh......dari sdikit keterangan diatas, kita bisa tahu rhum = alkohol = haram. Hehehehe...ini rumusan paling gampang diambil. Lhooo...dasarnya apa kok berani mengatakan haram? Bgini...dikutip dari Salafiah.net bahwa MUI mengeluarkan Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram
KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003 TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun yang lainnya. Hukumnya haram.
2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi tidak najis.
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6. Tape tidak termasuk khamar.
7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamar adalah suci.
Tuuhhh ...kan? Hehehe...yg jelas selain bisa memabukkan, harga rhum pun bisa selangit. Hehehehe....hanya bakery or orang tertentu aja yg mau mengeluarkan uang demi rhum ini. Contohnya rhum yang biasa digunakan di makanan apa aja sih? Biasanya rhum yg dipakai pd resep atau dijual di TBK adalah kahlua, kirsch, myers dark rhum, dan masih banyak lagi. Cirinya cake or kue yg ada rhumnya apa? Hehehehe...setauku biasanya ada aroma & efek panas ditenggorokan.
Lha trus esens/flavor gimana hukumnya?kan ga sampai memabukkan tuh? Kalaupun dimasak juga menguap. Tunggu dulu...sabarrrr, hehehehehe ^_^ Info berikut aku kutip dari web republika & halal guide. Akan lebih baik jika kita menghindari pemakaian bahan tambahan berupa flavor rhum tersebut, karena dalam proses pembuatannya masih penggunakan alkohol untuk pengencerannya atau pelarutnya. Pada Jurnal Halal LPPM MUI edisi Agustus 2002 disebutkan bahwa menciptakan flavor yang hukum asalnya haram adalah haram pula. Jadi menciptakan flavor rhum yang berasal dari rhum yang haram juga haram pula. Sama halnya dengan menciptakan essens babi yang berasal dari babi yang memang haram hukumnya. Kita pun harus berhati-hati pada flavor lainnya yang belum bersertifikasi halal, misalnya flavor buah atau coklat. Menurut penelitian LPPM MUI kandungan alkohol berbgai flavor tersebut bisa mencapai 7% dalam kemasan botol kecilnya. Tentu saja hukumnya menjadi haram ya karena menurut Fatwa MUI batas maksimal kandungan alhokol yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan adalah sebesar 1%. Komisi Fatwa MUI juga telah menyatakan haram bagi pengguanaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi atau rasa rhum walaupun tidak ada babi ataupun rhum-nya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan. Bukankah kalau kita menggunakan flavor rhum hanya dalam jumlah yang kecil, apakah tetap haram? Walaupun jumlahnya hanya sedikit, karena berasal dari hal yang tidak halal maka tetap saja hukumnya menjadi haram.
Islam bukan membatasi untuk berkreasi tapi malah Islam melindungi. Melindungi kita dari hal-hal yang tidak bermanfaat bagi tubuh kita. Toh...tanpa menggunakan rhum, esens or flavornya, BF cake/sus buah/cake buah lainnya tetep enak kan ketika dimakan? Menikmati cake sejenis itu kan bukan dirasa enak ga nya rhum didalamnya kan? Tapi dinikmati secara keseluruhan bahan yg berpadu didalamnya. Hehehehe...
Jadi....sekarang ini mungkin kita harus lebih kritis terhadap bahan-bahan yg belum tentu kita tahu asal muasalnya. Saus kikkoman, saus teriyaki yg ada di resto jepang atau angciu dlm masakan cina juga mengandung alkohol
Last ..... kembali pada keyakinan dan pendapat masing-masing yaaa! Yang jelas di cake, kue or masakanku ga memakai rhum atau esens atau turunannya.
Semoga ini bermanfaat...dan semoga ini tidak menyinggung teman-teman yg berbeda prinsip / pendapat yaa. Tetap berkarya di dunia baking & cooking......^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar